Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan oleh produsen DG di lapangan dan/atau sumber lainnya.
(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis pada Kementerian sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) Dalam hal pengumpulan DG dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DG disampaikan kepada produsen DG.
Koreksi Anda
