Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pengumpulan DG; dan/atau
b. pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain.
Koreksi Anda
