Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IGT kehutanan dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan dan pengamanan;
d. penyebarluasan; dan
e. penggunaan.
(2) Penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara swakelola atau kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
