Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IGT kehutanan dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan dan pengamanan; d. penyebarluasan; dan e. penggunaan. (2) Penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara swakelola atau kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda