Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pelaksanaan rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pemantauan dan evaluasi setiap 1 (satu) tahun melalui forum data Geospasial Kementerian.
Koreksi Anda
