Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IGT kehutanan mengacu pada IGD.
(2) Dalam hal IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, produsen DG dan walidata Geospasial dapat:
a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau
b. bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial dalam membuat IGD.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk kepentingan sendiri; dan
b. mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial.
Koreksi Anda
