Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IGT kehutanan mengacu pada IGD. (2) Dalam hal IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, produsen DG dan walidata Geospasial dapat: a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau b. bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial dalam membuat IGD. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. untuk kepentingan sendiri; dan b. mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial.
Koreksi Anda