Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara Penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Koordinator Wilayah unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari Kepala Balai.
Koreksi Anda