Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP jasa lainnya dibayarkan kepada Bendahara Penerimaan.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan ke Kas Negara.
(3) Format blanko penyetoran PNBP jasa lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
