Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda