Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP Sertifikasi Benih sampai dengan jangka waktu yang ditentukan: a. sertifikat tidak dapat diterbitkan; dan b. dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti pembayaran PNBP kepada Kepala Balai untuk persyaratan penerbitan sertifikat dari Kepala Balai/Kepala UPTD sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda