Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif atas jenis PNBP Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan dengan tahapan: a. telah dilakukan permohonan Sertifikasi kepada Kepala Balai atau Kepala UPTD sesuai kewenangannya; b. permohonan Sertifikasi telah dilakukan penilaian dan/atau pengujian oleh Balai atau UPTD berdasarkan surat tugas Kepala Balai atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangannya; dan c. hasil penilaian dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah dinyatakan layak atau memenuhi persyaratan diterbitkannya sertifikat/surat keterangan, namun sertifikat/surat keterangan belum diterbitkan.
Koreksi Anda