Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa kegiatan pengujian Benih untuk penerbitan sertifikat/surat keterangan pengujian mutu Benih.
Koreksi Anda