Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. Sertifikasi Sumber Benih; b. Sertifikasi mutu Benih; dan c. Sertifikasi mutu Bibit. (2) Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai atau UPTD sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda