Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP iuran perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan dibayarkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui SIMPONI.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
