Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang.
(2) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Wajib Bayar telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. bagi perizinan:
1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, pada saat sertifikat standar terverifikasi belum diterbitkan oleh online single submission;
atau
2. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d, pada saat izin dari Menteri atau Direktur Jenderal belum diterbitkan.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga):
a. lembar ke-1 (kesatu) untuk pemegang perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan sebagai Wajib Bayar;
b. lembar ke-2 (kedua) untuk Direktur Jenderal; dan
c. lembar ke-3 (ketiga) untuk Pejabat Penagih.
(4) Format SPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
