Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib menerbitkan SPP dan kode billing sebagai dasar pembayaran PNBP yang terutang. (2) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Wajib Bayar telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. bagi perizinan: 1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, pada saat sertifikat standar terverifikasi belum diterbitkan oleh online single submission; atau 2. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d, pada saat izin dari Menteri atau Direktur Jenderal belum diterbitkan. (3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga): a. lembar ke-1 (kesatu) untuk pemegang perizinan di bidang perbenihan tanaman hutan sebagai Wajib Bayar; b. lembar ke-2 (kedua) untuk Direktur Jenderal; dan c. lembar ke-3 (ketiga) untuk Pejabat Penagih. (4) Format SPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda