Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP iuran perizinan di bidang Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipungut oleh Pejabat Penagih.
(2) Pejabat Penagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan dokumen pemungutan.
(4) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. SPP; dan
b. kode billing.
Koreksi Anda
