Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP iuran perizinan berusaha dan perizinan non berusaha pengeluaran Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikenakan terhadap izin pengeluaran yang diterbitkan untuk kegiatan pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengenaan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Benih dan/atau Bibit dalam satuan kilogram/gram/batang/stek/plantlet dikalikan 6% (enam persen) dari harga patokan.
Koreksi Anda
