Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP iuran perizinan berusaha dan perizinan non berusaha pengeluaran Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikenakan terhadap izin pengeluaran yang diterbitkan untuk kegiatan pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Pengenaan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Benih dan/atau Bibit dalam satuan kilogram/gram/batang/stek/plantlet dikalikan 6% (enam persen) dari harga patokan.
Koreksi Anda