Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d dilakukan untuk mengetahui terlaksananya norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan Direktur atau Kepala Balai sesuai jenis pungutan PNBP.
(3) Direktur atau Kepala Balai sesuai jenis pungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan pemantauan pelaksanan pemungutan, pembayaran, dan/atau penyetoran PNBP bidang perbenihan tanaman hutan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap realisasi pemungutan dan penyetoran PNBP bidang perbenihan tanaman hutan terhadap target PNBP yang ditetapkan.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(6) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. surat ketetapan kurang bayar; dan/atau
b. surat ketetapan lebih bayar.
Koreksi Anda
