Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilakukan untuk membangun kesepakatan tentang kebijakan teknis yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan konsultasi, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Kehutanan untuk mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Koreksi Anda
