Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan untuk terwujudnya ketertiban dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam rangka tertib pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria atas pengenaan, pemungutan, dan penyetoran jenis PNBP bidang perbenihan tanaman hutan.
Koreksi Anda