Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan pelaksanaan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
