Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP bidang Perbenihan Tanaman Hutan, Kepala Balai dan Direktur menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan.
(2) Laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan bulanan; dan
b. laporan triwulan.
Koreksi Anda
