Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan. 3. Bibit Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. 4. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi Benih berkualitas. 5. Pengelola Sumber Benih adalah perseorangan, koperasi, badan usaha, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan pengelolaan Sumber Benih. 6. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat/surat keterangan oleh Balai/Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Daerah Provinsi terhadap Sumber Benih, mutu Benih, dan mutu Bibit melalui kegiatan penilaian, pengukuran, dan pengujian. 7. Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan adalah proses pengambilan/pemungutan Benih dari Sumber Benih. 8. Pelaku Usaha Bidang Perbenihan Tanaman Hutan adalah perorangan atau badan usaha yang melaksanakan ruang lingkup kegiatan Perizinan Berusaha Bidang Perbenihan Tanaman Hutan. 9. Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan adalah Benih hasil penelitian yang berada di lokasi Sumber Benih pada kawasan hutan dengan tujuan khusus. 10. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Pejabat Penagih adalah aparatur sipil negara Kementerian Kehutanan yang diberi tugas dan wewenang untuk menerbitkan surat perintah pembayaran PNBP yang ditetapkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP. 12. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan. 13. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. 14. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penetapan jumlah nominal PNBP tertentu yang diterbitkan oleh Pejabat Penagih serta harus dilunasi oleh Wajib Bayar. 15. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang meliputi sistem perencanaan PNBP, sistem billing, dan sistem pelaporan PNBP. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 17. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. 18. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang penghijauan dan perbenihan tanaman hutan. 19. Balai adalah Balai Perbenihan Tanaman Hutan. 20. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan provinsi. 21. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut dengan UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang Perbenihan Tanaman Hutan pada Dinas Daerah Provinsi.
Koreksi Anda