Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan melalui penjaminan kualitas Manajemen Risiko pada setiap Unit Organisasi dan Satuan Kerja.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
