Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan melalui penjaminan kualitas Manajemen Risiko pada setiap Unit Organisasi dan Satuan Kerja. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda