Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Organisasi bertanggung jawab atas kualitas dan efektivitas Manajemen Risiko terhadap pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja di bawahnya.
(2) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Organisasi melakukan kegiatan:
a. sosialisasi Manajemen Risiko; dan
b. bimbingan teknis Manajemen Risiko.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal atau inspektur pada Inspektorat Jenderal sesuai kewenangan.
Koreksi Anda
