Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disusun oleh pimpinan Unit Organisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan kegiatan, laporan kinerja, dan laporan penyelenggaraan SPIP. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Jenderal menyusun profil Risiko indikator kinerja utama Kementerian dan melaporkan kepada Menteri. (4) Profil Risiko indikator kinerja utama Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Menteri sebagai bahan pertimbangan dan data dukung dalam pengambilan keputusan Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern.
Koreksi Anda