Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27, satuan tugas SPIP dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda