Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27, satuan tugas SPIP dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
