Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dan Pasal 25 dilakukan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan dan perubahan seluruh proses Manajemen Risiko yang telah dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tindak perbaikan.
Koreksi Anda
