Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dan Pasal 25 dilakukan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan dan perubahan seluruh proses Manajemen Risiko yang telah dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tindak perbaikan.
Koreksi Anda