Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. pemantauan terhadap efektivitas respon Risiko yang dituangkan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern; dan
b. peninjauan atas Risiko baru atau masalah yang belum teridentifikasi sebelumnya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan Pengendalian Intern.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan evaluasi.
Koreksi Anda
