Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
Koreksi Anda
