Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan sistem informasi Kementerian yang terintegrasi berbasis aplikasi yang digunakan untuk membantu para unit pemilik Risiko dan unit pengelola Risiko dan Inspektorat Jenderal dalam proses Manajemen Risiko. (2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda