Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan sistem informasi Kementerian yang terintegrasi berbasis aplikasi yang digunakan untuk membantu para unit pemilik Risiko dan unit pengelola Risiko dan Inspektorat Jenderal dalam proses Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
