Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. pembangunan kesadaran berbudaya Risiko; b. manajemen perubahan Budaya Risiko organisasi; dan c. penyempurnaan Budaya Risiko organisasi. (2) Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT dengan ketentuan: a. mempertimbangkan Risiko dalam pengambilan keputusan; b. komunikasi berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai arti pentingnya Manajemen Risiko; dan c. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi.
Koreksi Anda