Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pembangunan kesadaran berbudaya Risiko;
b. manajemen perubahan Budaya Risiko organisasi;
dan
c. penyempurnaan Budaya Risiko organisasi.
(2) Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT dengan ketentuan:
a. mempertimbangkan Risiko dalam pengambilan keputusan;
b. komunikasi berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai arti pentingnya Manajemen Risiko; dan
c. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi.
Koreksi Anda
