Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Risiko pada setiap Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT dilaksanakan oleh tim pelaksana SPIP.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan budaya sadar Risiko; dan
b. pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko.
(3) Pelaksanaan tugas dan fungsi tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
