Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penetapan keputusan mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja dengan menggunakan metode penerapan mitigasi yang meliputi:
a. menghindari Risiko melalui tindakan penghentian atau penghapusan penyebab ancaman tercapainya tujuan kegiatan yang akan menyebabkan terjadinya Risiko;
b. menurunkan kemungkinan kejadian, besaran, dan/atau tingkat Risiko melalui modifikasi kegiatan yang akan menyebabkan terjadinya Risiko dan tindakan pengendalian;
c. membagi Risiko melalui tindakan memindahkan sebagian atau seluruh Risiko kepada pihak lain;
d. mengurangi Dampak Risiko melalui tindakan pengendalian yang menyeluruh; dan/atau
e. menerima Risiko dan melakukan adaptasi tindakan untuk mengoptimalkan dampak positif Kejadian Risiko.
(2) Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat tidak ada toleransi atau tingkat Toleransi Risiko rendah.
(3) Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan pada tingkat Toleransi Risiko sedang atau tingkat Toleransi Risiko tinggi.
(4) Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan pada tingkat Toleransi Risiko tinggi.
Koreksi Anda
