Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat tidak ada toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kecurangan dalam: a. pelaksanaan anggaran; b. pengelolaan aset kekayaan negara yang dimiliki pemerintah; c. pelayanan publik; d. pengendalian dan Pengawasan para pihak melalui mekanisme perizinan, persetujuan, dan kerja sama; e. penarikan pendapatan negara bukan pajak; f. Pembangunan sarana dan prasarana dan/atau pengadaan barang dan jasa; dan/atau g. penyaluran belanja barang untuk diserahkan. (2) Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko reputasi integritas organisasi dan individunya yang berdampak dalam: a. penerapan kode etik dan disiplin pegawai; b. pemberantasan korupsi; dan c. penegakan hukum; d. penyelesaian kerugian negara; dan e. keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Tingkat Toleransi Risiko sedang dan Tingkat Toleransi Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c dan huruf d berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kualitas capaian kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi.
Koreksi Anda