Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Tingkat tidak ada toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kecurangan dalam:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pengelolaan aset kekayaan negara yang dimiliki pemerintah;
c. pelayanan publik;
d. pengendalian dan Pengawasan para pihak melalui mekanisme perizinan, persetujuan, dan kerja sama;
e. penarikan pendapatan negara bukan pajak;
f. Pembangunan sarana dan prasarana dan/atau pengadaan barang dan jasa; dan/atau
g. penyaluran belanja barang untuk diserahkan.
(2) Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko reputasi integritas organisasi dan individunya yang berdampak dalam:
a. penerapan kode etik dan disiplin pegawai;
b. pemberantasan korupsi; dan
c. penegakan hukum;
d. penyelesaian kerugian negara; dan
e. keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Tingkat Toleransi Risiko sedang dan Tingkat Toleransi Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c dan huruf d berlaku untuk seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kualitas capaian kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi.
Koreksi Anda
