Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengujian respon para pihak yang berkepentingan atas Risiko pencapaian tujuan; dan
b. penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko untuk dimitigasi secara efektif.
(2) Pengujian respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. tingkat penerimaan terhadap kemungkinan terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan; dan
b. kecenderungan respon, sikap, dan perlakuan terhadap kemungkinan terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan.
(3) Penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. Risiko eksternal yang timbul akibat perubahan situasi global maupun nasional;
b. Risiko strategis yang timbul akibat:
1. perkembangan atau perubahan teknologi;
2. perkembangan atau perubahan kebijakan nasional; atau
3. perkembangan atau perubahan situasi yang mempengaruhi posisi, sikap, dan tuntutan masyarakat dan para pihak yang berkepentingan;
c. Risiko kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan negara;
d. Risiko reputasi yang timbul akibat:
1. persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan terhadap kinerja dan akuntabilitas pencapaian tujuan organisasi; dan
2. persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan terhadap kualitas dan manfaat keluaran organisasi;
e. Risiko kebijakan internal maupun eksternal organisasi;
f. Risiko pelaksanaan yang dapat menyebabkan:
1. tidak optimalnya pencapaian target dan pemenuhan indikator kinerja utama organisasi;
2. kinerja dan keluaran yang tidak efektif, efisien, dan ekonomis;
3. proses, kegiatan, atau tindakan yang dapat menghambat atau memperlambat pencapaian;
4. timbulnya beban biaya baru yang tidak terduga atau tidak sesuai rencana;
5. produktivitas dan kinerja rendah; dan
6. kualitas pelayanan rendah;
dan
g. Risiko kepatuhan organisasi maupun pihak terkait terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. tingkat tidak ada toleransi;
b. tingkat Toleransi Risiko rendah;
c. tingkat Toleransi Risiko sedang; dan
d. tingkat Toleransi Risiko tinggi.
(5) Tingkat tidak ada toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Risiko yang tidak dapat diterima dan menunjukkan hasil sangat signifikan pada peta Risiko sehingga memerlukan keputusan mitigasi Risiko oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja.
(6) Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Risiko yang masih dapat diterima dan menunjukkan hasil signifikan pada peta Risiko, sehingga memerlukan keputusan mitigasi risiko oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja.
(7) Tingkat Toleransi Risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan Risiko yang masih dapat diterima dan menunjukkan hasil moderat pada peta Risiko sehingga memerlukan keputusan mitigasi Risiko oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja.
(8) Tingkat Toleransi Risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan Risiko yang dapat diterima dengan menggunakan pengendalian yang telah ada, dan menunjukkan hasil minor pada peta Risiko.
Koreksi Anda
