Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c digunakan sebagai acuan bagi seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja dalam penerapan Manajemen Risiko. (2) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. MEMUTUSKAN Selera Risiko yang paling tepat untuk Unit Organisasi atau Satuan Kerja; dan b. menentukan Toleransi Risiko untuk dimitigasi secara efektif. (4) Hasil penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda