Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Penentuan Besaran Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b menggunakan hasil penilaian kemungkinan dan pertimbangan ketersediaan sistem pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
