Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kemungkinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan melalui:
a. penentuan level kemungkinan tingkat frekuensi terjadi Risiko; dan
b. penentuan level kemungkinan tingkat Dampak Risiko.
(2) Ukuran penilaian terhadap kemungkinan terjadinya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menunjukkan perbedaan level dan relevan dengan Peta
Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penilaian kemungkinan Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan informasi sistem pengendalian yang telah ada.
Koreksi Anda
