Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kemungkinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan melalui: a. penentuan level kemungkinan tingkat frekuensi terjadi Risiko; dan b. penentuan level kemungkinan tingkat Dampak Risiko. (2) Ukuran penilaian terhadap kemungkinan terjadinya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menunjukkan perbedaan level dan relevan dengan Peta Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penilaian kemungkinan Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan informasi sistem pengendalian yang telah ada.
Koreksi Anda