Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan terhadap hasil identifikasi Risiko dengan tahapan: a. penilaian kemungkinan; b. penentuan Besaran Risiko; c. penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko; dan d. penetapan keputusan mitigasi Risiko.
Koreksi Anda