Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan terhadap hasil identifikasi Risiko dengan tahapan:
a. penilaian kemungkinan;
b. penentuan Besaran Risiko;
c. penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko; dan
d. penetapan keputusan mitigasi Risiko.
Koreksi Anda
