Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk melaksanakan analisis Risiko. (2) Muatan hasil identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda