Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan informasi yang berasal dari: a. laporan hasil Pengawasan aparat Pengawasan internal maupun instansi pemeriksa eksternal; dan b. data kejadian tidak diinginkan pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan termasuk yang berasal dari pengaduan masyarakat. (2) Selain berasal dari Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), identifikasi Risiko dapat berasal dari: a. pendapat ahli; dan/atau b. data pembanding dari Unit Organisasi yang relevan.
Koreksi Anda