Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui: a. perumusan konteks; b. identifikasi Kejadian Risiko; c. identifikasi sumber penyebab Risiko; d. identifikasi Dampak Risiko; e. identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan terkait dengan pencapaian tujuan; dan f. penentuan kategori Risiko. (2) Perumusan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara menginventarisasi faktor penentu lingkup identifikasi Risiko yang meliputi: a. tujuan organisasi; b. analisis kebijakan terkait; dan c. kondisi eksisting Unit Organisasi dan Satuan Kerja dalam pencapaian tujuan. (3) Identifikasi Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup inventarisasi data Risiko yang terjadi di masa lalu dan perkiraan Risiko yang mungkin muncul dan dapat menghalangi tercapainya tujuan organisasi. (4) Identifikasi sumber penyebab Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup penyusunan: a. urutan signifikansi atau dominasi penyebab kejadian; dan b. uraian penyebab Risiko internal dan eksternal. (5) Identifikasi Dampak Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penyusunan: a. urutan Risiko signifikan atau dominasi Dampak Risiko; dan b. uraian area Dampak Risiko terhadap kerugian negara, penurunan kepercayaan, penurunan kinerja, gangguan terhadap layanan organisasi, dan tuntutan hukum. (6) Identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan terkait dengan pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal. (7) Penentuan Kategori Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit mengacu pada jenis Kategori Risiko: a. eksternal yang timbul akibat perubahan situasi global maupun nasional; b. strategis yang berkaitan dengan kondisi strategis yang mempengaruhi proses pencapaian tujuan organisasi; c. kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan negara; d. reputasi organisasi di mata pemangku kepentingan atau masyarakat umum; dan e. kebijakan internal maupun eksternal organisasi. (8) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan komprehensif dengan memperhatikan jenjang lingkup tugas dan fungsi Unit Organisasi dan Satuan Kerja.
Koreksi Anda