Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan terhadap:
a. pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau komitmen internasional;
b. prioritas nasional;
c. program prioritas dan kegiatan prioritas;
d. sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan;
e. kebijakan strategis Menteri;
f. pelaksanaan anggaran; dan
g. hasil penilaian kinerja organisasi.
(2) Pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau komitmen internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(4) Program prioritas dan kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setiap tahun dalam rencana kerja pemerintah.
(5) Sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sesuai dengan program strategis yang tercantum dalam rencana strategis Kementerian.
(6) Kebijakan strategis Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa kebijakan untuk:
a. perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air;
b. penguasaan hutan yang berkeadilan;
c. pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan, energi, dan air;
d. kebijakan satu peta, seluruh pemetaan kehutanan disatukan secara nasional dengan strategi melakukan integrasi informasi spasial tematik dan pemantauan hutan nasional melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian; dan
e. digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan.
(7) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pengelolaan dan penggunaan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangan Kementerian.
(8) Hasil penilaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian pelaksanaan program, kegiatan, dan/atau aktivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Koreksi Anda
