Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antar Unit Organisasi dan Satuan Kerja pada seluruh tahapan penerapan Manajemen Risiko. (2) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. rapat; b. seminar; c. sosialisasi; d. bimbingan teknis; dan/atau e. komunikasi dan konsultasi lainnya.
Koreksi Anda