Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antar Unit Organisasi dan Satuan Kerja pada seluruh tahapan penerapan Manajemen Risiko.
(2) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. rapat;
b. seminar;
c. sosialisasi;
d. bimbingan teknis; dan/atau
e. komunikasi dan konsultasi lainnya.
Koreksi Anda
