Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. identifikasi Risiko; dan
c. analisis Risiko.
Koreksi Anda
