Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. komunikasi dan konsultasi; b. identifikasi Risiko; dan c. analisis Risiko.
Koreksi Anda