Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan sasaran yang ditetapkan kepada pegawai.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja.
(3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja membentuk tim pelaksana yang terintegrasi dengan penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
