Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm99 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
