Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran Kode Etik diputuskan oleh Majelis Kode Etik tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka yang bersangkutan dapat mengajukan rehabilitasi nama baik. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda