Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Selain dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda
