Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm99 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.
(2) Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup dan hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, pejabat yang menyampaikan pernyataan, dan pejabat yang terkait.
(3) Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
Koreksi Anda
